About

Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengesahkan Rancangan Qanun Jinayat menjadi Qanun Jinayat dalam sidang paripurna yang digelar di gedung DPRA, Banda Aceh. Qanun Jinayat disahkan bersamaan dengan enam qanun lain.

Pengesahan Qanun Jinayat berlangsung dalam sidang paripurna yang dimulai sejak pukul 21.00 WIB tadi malam. Sidang dipimpin oleh Ketua DPRA, Hasbi Abdullah dan Wakil Ketua DPRA, Tanwir dan dihadiri oleh Gubernur Aceh, Zaini Abdullah. Sebelum disahkan, juru bicara masing-masing fraksi di DPRA terlebih dulu menyampaikan pendangan akhir mereka.
Semua fraksi di DPRA yaitu Partai Aceh, Partai Demokrat, Partai Golkar dan PPP-PKS mengaku setuju dengan Qanun Jinayat. Setelah sidang diskor sekitar empat jam, baru pada pukul 03.00 WIB dini hari ketujuh qanun tersebut disahkan.

Selain Qanun Jinayat, dalam sidang tersebut juga mengesahkan Qanun Pendidikan, Qanun Bank Aceh Syariat, Qanun Ketenagakerjaan, Perubahan Qanun Pengelolaan Keuangan Aceh, dan Qanun Syariat Islam, dan Qanun Pajak.
Menurut Juru Bicara Fraksi Partai Golkar, Aminuddin, mengatakan Qanun Jinayat yang diusulkan oleh Pemerintah Aceh nyaris sempurna sehingga dapat disahkan. Menurutnya, Partai Golkar menyetujui isi yang ada di dalam qanun tersebut.
"Setelah menggelar rapat internal, kami dapat menerima dan menyetujui Qanun Jinayat," kata Aminuddin saat membaca pendapat akhir fraksi, Jumat (26/9/2014) malam.
Sementara Juru Bicara Fraksi PPP-PKS, Mahyaruddin, mengatakan perlu penambahan satu pasal dalam Qanun Jinayat untuk pemberatan terhadap pejabat yang melakukan jarimah (melanggar syariat Islam). Ia mengusulkan pasal tambahan yaitu "setiap pejabat publik yang melakukan jarimah dikenakan hukuman tambahan 1/3 dari ukubat yang ditetapkan".

Selian itu Sekretaris DPRA Hamiz Zein, mengatakan seluruh usulan fraksi terkait ketujuh qanun yang disahkan akan disempurnakan kembali oleh panitia khusus.
Reviewed by kreaasi komunikasi dan informasi on 10:20 Rating: 5

No comments:

Facebook