Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengesahkan Rancangan Qanun Jinayat menjadi Qanun Jinayat dalam sidang paripurna yang digelar di gedung DPRA, Banda Aceh. Qanun Jinayat disahkan bersamaan dengan enam qanun lain.
Pengesahan Qanun Jinayat berlangsung dalam sidang paripurna yang dimulai
sejak pukul 21.00 WIB tadi malam. Sidang dipimpin oleh Ketua DPRA,
Hasbi Abdullah dan Wakil Ketua DPRA, Tanwir dan dihadiri oleh Gubernur
Aceh, Zaini Abdullah. Sebelum disahkan, juru bicara masing-masing fraksi
di DPRA terlebih dulu menyampaikan pendangan akhir mereka.
Semua fraksi di DPRA yaitu Partai Aceh, Partai Demokrat, Partai Golkar
dan PPP-PKS mengaku setuju dengan Qanun Jinayat. Setelah sidang diskor
sekitar empat jam, baru pada pukul 03.00 WIB dini hari ketujuh qanun
tersebut disahkan.
Selain Qanun Jinayat, dalam sidang tersebut juga mengesahkan Qanun
Pendidikan, Qanun Bank Aceh Syariat, Qanun Ketenagakerjaan, Perubahan
Qanun Pengelolaan Keuangan Aceh, dan Qanun Syariat Islam, dan Qanun
Pajak.
Menurut Juru Bicara Fraksi Partai Golkar, Aminuddin, mengatakan Qanun
Jinayat yang diusulkan oleh Pemerintah Aceh nyaris sempurna sehingga
dapat disahkan. Menurutnya, Partai Golkar menyetujui isi yang ada di
dalam qanun tersebut.
"Setelah menggelar rapat internal, kami dapat menerima dan menyetujui
Qanun Jinayat," kata Aminuddin saat membaca pendapat akhir fraksi, Jumat
(26/9/2014) malam.
Sementara Juru Bicara Fraksi PPP-PKS, Mahyaruddin, mengatakan perlu
penambahan satu pasal dalam Qanun Jinayat untuk pemberatan terhadap
pejabat yang melakukan jarimah (melanggar syariat Islam). Ia mengusulkan
pasal tambahan yaitu "setiap pejabat publik yang melakukan jarimah
dikenakan hukuman tambahan 1/3 dari ukubat yang ditetapkan".
Selian itu Sekretaris DPRA Hamiz Zein, mengatakan seluruh usulan fraksi terkait ketujuh qanun yang disahkan akan disempurnakan kembali oleh panitia khusus.
Selian itu Sekretaris DPRA Hamiz Zein, mengatakan seluruh usulan fraksi terkait ketujuh qanun yang disahkan akan disempurnakan kembali oleh panitia khusus.
Reviewed by kreaasi komunikasi dan informasi
on
10:20
Rating:
No comments: